BNSP: Pengertian,Sejarah,Dasar Hukum Dan Pejabatnya

Share ke:

Halo sobat aliy hafiz kali ini kita akan bahas mengenai BNSP mulai dari Pengertian,Sejarah,Dasar Hukum Dan Pejabatnya. Pasti sobat semua penasaran tentang BNSP, karena peran BNSP adalah sangat penting saat ini untuk sertifikasi yang diakui secara nasional. Simak yuk…

Pengertian BNSP

Badan Nasional Sertifikasi Profesi atau BNSP adalah sebuah lembaga di Indonesia yang bertugas untuk mengatur dan mengembangkan sertifikasi profesi. BNSP didirikan berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Tujuan utama dari BNSP adalah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia melalui pengembangan sistem sertifikasi profesi yang terstandarisasi.

Informasi Sertifikasi Badan Nasional Sertifikasi Profesi
Sertifikasi Badan Nasional Sertifikasi Profesi

Peran BNSP Adalah Sebagai Pengembang SKKNI

BNSP merupakan badan yang berperan dan bertanggung jawab untuk mengembangkan standar kompetensi bagi berbagai jenis profesi. Standar kompetensi ini mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang diperlukan oleh seorang profesional dalam menjalankan tugasnya.

Dalam mengembangkan standar kompetensi, BNSP melibatkan para ahli di bidang masing-masing profesi dan juga melibatkan perwakilan dari industri terkait. Setelah standar kompetensi telah ditetapkan, BNSP kemudian melakukan akreditasi terhadap lembaga-lembaga sertifikasi yang akan melakukan uji kompetensi terhadap calon peserta sertifikasi.

BNSP memiliki peran yang sangat penting dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia. Dengan mengembangkan standar kompetensi dan melakukan akreditasi terhadap lembaga sertifikasi, BNSP memastikan bahwa sertifikasi profesi yang dikeluarkan memiliki nilai yang diakui secara nasional dan dapat diakui di berbagai negara.

Sertifikasi BNSP dapat memberikan nilai tambah bagi para profesional dalam mengembangkan karir mereka dan juga memberikan jaminan bagi perusahaan atau industri bahwa tenaga kerja yang mereka gunakan memiliki kompetensi yang memadai.

Sejarah Badan Nasional Sertifikasi Profesi

Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) didirikan pada tahun 2004 berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Sebelum BNSP didirikan, sistem sertifikasi profesi di Indonesia tidak terkoordinasi dengan baik dan tidak memiliki standar yang jelas.

Akibatnya, sering terjadi kesenjangan antara kompetensi yang dibutuhkan oleh industri dan kualifikasi yang dimiliki oleh tenaga kerja. Hal ini mengakibatkan kurangnya daya saing tenaga kerja Indonesia di pasar global.

Oleh karena itu, pada tahun 2004, Pemerintah Indonesia memutuskan untuk mendirikan BNSP sebagai lembaga yang bertanggung jawab untuk mengembangkan dan mengatur sistem sertifikasi profesi nasional yang terstandarisasi.

BNSP didirikan dengan tujuan untuk memastikan bahwa tenaga kerja Indonesia memiliki kualifikasi dan kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan industri, serta dapat bersaing di pasar global.

Sejak didirikan, BNSP telah mengembangkan dan menetapkan standar kompetensi bagi berbagai jenis profesi di Indonesia. Standar kompetensi ini mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang diperlukan oleh seorang profesional dalam menjalankan tugasnya.

Dalam mengembangkan standar kompetensi, BNSP melibatkan para ahli di bidang masing-masing profesi dan juga melibatkan perwakilan dari industri terkait.

Visi Misi BNSP

Dalam menjalankan tugasnya, BNSP memiliki visi dan misi yang menjadi panduan dalam setiap kegiatan yang dilakukan.

Visi BNSP adalah “Menjadi badan yang handal dalam sertifikasi profesi untuk mendukung terwujudnya sumber daya manusia yang kompeten dan berkualitas, serta berdaya saing global.” Artinya, BNSP memiliki tujuan untuk menjadi lembaga yang terpercaya dalam melakukan sertifikasi kompetensi, sehingga dapat membantu menciptakan sumber daya manusia yang kompeten dan berkualitas sehingga mampu bersaing di pasar global.

Misi BNSP terdiri dari beberapa hal, yaitu:

  1. Menyelenggarakan sertifikasi kompetensi yang independen, transparan, dan akuntabel
  2. Menjamin kualitas proses sertifikasi dan kredibilitas hasil sertifikasi
  3. Meningkatkan mutu dan kualitas sumber daya manusia melalui sertifikasi kompetensi
  4. Mendukung pembangunan nasional melalui sertifikasi kompetensi dan peningkatan produktivitas tenaga kerja
  5. Mengembangkan dan meningkatkan kelembagaan dan sumber daya manusia BNSP

Misi tersebut menunjukkan bahwa BNSP memiliki tujuan untuk menjalankan sertifikasi kompetensi secara independen, transparan, dan akuntabel dengan tujuan untuk meningkatkan mutu dan kualitas sumber daya manusia di Indonesia.

Selain itu, BNSP juga bertujuan untuk mendukung pembangunan nasional melalui peningkatan produktivitas tenaga kerja dan mengembangkan sumber daya manusia serta kelembagaan BNSP itu sendiri.

Pejabat BNSP

Berikut ini adalah beberapa pejabat BNSP yang perlu diketahui:

Kepala BNSP

Pejabat tertinggi di BNSP adalah Kepala BNSP. Saat ini, posisi Kepala BNSP dijabat oleh Dr. Ir. Bambang Satrio Lelono, M.Sc. Beliau memiliki latar belakang pendidikan teknik sipil dan telah memiliki pengalaman dalam bidang manajemen sumber daya manusia dan sertifikasi kompetensi.

Deputi Bidang Sertifikasi

Adapun deputi Bidang Sertifikasi bertanggung jawab dalam melaksanakan kegiatan sertifikasi kompetensi, baik untuk tenaga kerja maupun untuk lembaga pelatihan. Saat ini, posisi bagian bidang Sertifikasi dijabat oleh Dr. Anwar Sanusi, S.Kom., M.Sc. Beliau memiliki latar belakang pendidikan teknik informatika dan telah memiliki pengalaman dalam bidang sertifikasi kompetensi dan pengembangan kurikulum.

Deputi Bidang Penilaian dan Sertifikasi Kompetensi

Adapun deputi Bidang Penilaian dan Sertifikasi Kompetensi bertanggung jawab dalam melakukan penilaian terhadap kompetensi tenaga kerja yang mengikuti sertifikasi, serta menentukan apakah mereka memenuhi standar kompetensi yang telah ditetapkan. Saat ini, posisi Bidang Penilaian dan Sertifikasi Kompetensi dijabat oleh Dr. Muhammad Yusuf, M.Pd.

Deputi Bidang Perencanaan dan Pengembangan

Adapun deputi Bidang Perencanaan dan Pengembangan bertanggung jawab dalam merencanakan dan mengembangkan program-program sertifikasi kompetensi yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan industri. Saat ini, posisi Bidang Perencanaan dan Pengembangan dijabat oleh Dr. Nurhadi, M.M.

Struktur Organisasi BNSP

Sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam melakukan sertifikasi kompetensi bagi tenaga kerja di Indonesia, BNSP memiliki sejumlah pejabat yang berperan penting dalam menjalankan tugasnya. Berikut ini adalah struktur organisasi BNSP yang perlu diketahui:

  1. Kepala BNSP
  2. Deputi Bidang Sertifikasi
  3. Deputi Bidang Penilaian dan Sertifikasi Kompetensi
  4. Deputi Bidang Perencanaan dan Pengembangan

Contoh Sertifikat

Berikut ini adalah contoh sertifikat asli dan resmi dari BNSP yang melalui sertifikasi oleh asesor yang berada di naungan LSP:

Contoh sertifikat BNSP Jaringan Komputer

Contoh sertifikat BNSP Bidang jaringan komputer
Sertifikat BNSP Jaringan Komputer

Contoh sertifikat BNSP Asesor Kompetensi

Contoh sertifikat BNSP Asesor Kompetensi
Sertifikat BNSP Asesor Kompetensi

Sertifikasi BNSP

Sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi yang telah terakreditasi oleh BNSP memiliki nilai yang diakui secara nasional dan dapat diakui di berbagai negara. Sertifikat tersebut menunjukkan bahwa seseorang telah memenuhi standar kompetensi yang telah ditetapkan oleh BNSP dan dapat menjalankan tugasnya sebagai seorang profesional dengan baik.

Peran sertifikasi BNSP menjadi semakin penting di era digital saat ini, di mana persaingan di pasar kerja semakin ketat. Sertifikasi BNSP dapat menjadi bukti kompetensi seseorang dalam bidang tertentu dan memberikan nilai tambah dalam melamar pekerjaan atau mengembangkan karir.

Asesor Kompetensi BNSP

Dalam menjalankan tugasnya, BNSP dibantu oleh para asesor yang memiliki peran penting dalam menilai dan memastikan kompetensi calon peserta sertifikasi.

Asesor BNSP adalah individu yang memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam melakukan penilaian terhadap peserta sertifikasi. Tugas utama asesor adalah melakukan penilaian terhadap peserta sertifikasi sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh BNSP.

Sebagai penilai, asesor harus memastikan bahwa peserta sertifikasi memiliki kompetensi yang sesuai dengan standar kompetensi yang telah ditetapkan oleh BNSP. Oleh karena itu, seorang asesor harus memahami dengan baik standar kompetensi dan mampu mengaplikasikannya dalam penilaian.

LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi)

Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) atau biasa disebut dengan Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK) merupakan lembaga yang bertugas untuk melakukan sertifikasi kompetensi pada seseorang.

LSP adalah lembaga independen yang dibentuk untuk menjamin keobjektifan, keandalan, dan keberlanjutan dalam pelaksanaan sertifikasi kompetensi. Dalam melakukan sertifikasi kompetensi, LSP harus memperhatikan standar kompetensi dan pedoman sertifikasi yang telah ditetapkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

LSP merupakan lembaga yang bertanggung jawab untuk melakukan sertifikasi kompetensi pada seseorang sesuai dengan bidang atau kompetensi yang diinginkan. LSP juga bertanggung jawab untuk menyediakan layanan informasi dan bimbingan terkait sertifikasi kompetensi, mengatur pelaksanaan uji kompetensi, mengevaluasi hasil uji kompetensi, dan mengeluarkan sertifikat kompetensi kepada peserta yang telah lulus uji kompetensi.

Dasar Hukum Dan Regulasi BNSP

Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) merupakan lembaga yang dibentuk oleh Pemerintah Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Informasi sertifikasi BNSP skema Digital Marketing Subsidi
Informasi sertifikasi BNSP Digital Marketing Subsidi

Dasar hukum BNSP tercantum dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 7 Ayat 2. Di dalam Pasal tersebut dijelaskan bahwa BNSP bertugas untuk menyelenggarakan sertifikasi kompetensi kerja yang mencakup seluruh sektor kegiatan ekonomi.

Selain itu, dasar hukum BNSP juga tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Sistem Sertifikasi Kompetensi Kerja Nasional. Di dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa BNSP memiliki tugas dan wewenang untuk mengembangkan dan menyelenggarakan sistem sertifikasi kompetensi kerja nasional, termasuk dalam hal pengembangan dan penerapan standar kompetensi, pengembangan asesor, serta pengembangan lembaga sertifikasi profesi.

BNSP juga berdasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), yang mengatur tentang kualifikasi yang harus dimiliki oleh tenaga kerja di Indonesia.

Demikianlah pembahasan lengkap mengenai BNSP mulai dari pengertian, sejarah, pejabat, struktur organisasi, regulasi dan dasar hukum serta contoh sertifikatnya. Semoga artikel ini sangat bermanfaat ya.

Share ke: