Halo sahabat aliyhafiz.com, Pada kesempatan kali ini kita akan membahas mengenai seluk beluk asesor, mulai dari pengertian, syarat jadi asesor dan cara menjadi asesor.
Pengertian Asesor
Asesor seseorang yang memiliki kualifikasi untuk melaksanakan asesmen atau penilaian dalam rangka menilai mutu dalam sistem lisensi Lembaga Sertifikasi Profesi. Ada juga memberikan pengertian bahwa asesor adalah seseorang yang berhak melakukan asesmen atau penilaian terhadap kompetensi yang dimiliki seseorang.
Istilah Dalam Asesor
Asesor Lisensi
Asesor Lisensi (selanjutnya disebut asesor) adalah seseorang yang memiliki kompetensi atau kualifikasi untuk melakukan asesmen atau penilaian dalam rangka penilaian kompetensi yang ada di sistem lisensi Lembaga Sertifikasi Profesi.
Asesor Kepala
Asesor Kepala untuk Lisensi (selanjutny disebut Asesor Kepala) adalah asesor yang memenuhi persyaratan menjadi asesor lisensi yang memimpin beberapa asesor lisensi, maka disebut sebagai asesor kepala.
Calon Asesor
Calon asesor adalah seorang yang sudah mempunyai kualifikasi dan pelatihan sebagai asesor namun belum mempunyai pengalaman dalam melakukan asesmen.
Asesi
Asesi adalah orang yang diuji dalam sertifikasi kompetensi. orang yang mendaftarkan diri untuk diuji. atau dengan kata lain asesi adalah orang yang di ases atau dinilai. atau sebagai peserta dalam proses sertifikasi kompetensi
Audit Kecukupan
Audit Kecukupan merupakan pemeriksaan atau penilaian yang dilakukan secara rinci terhadap dokumentasi mutu LSP untuk memastikan bahwa semua unsur yang ada di dalam pedoman BNSP 201 dan 202 telah dimuat dengan baik dalam dokumentasi mutu.
Asesmen
Asesmen atau penilain adalah bentuk penilaian lapangan pada LSP/LSP cabang/TUK untuk membuktikan bahwa kebijakan dan prosedur serta ketentuan yang dimuat dalam dokumentasi mutu yang ada di BNSP telah diterapkan secara taat asas.
Syarat Menjadi Asesor
Syarat menjadi Asesor Kepala
Berikut ini adalah syarat menjadi asesor kepala menurut Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
- Pendidikan minimal Diploma 1(D1) atau yang sederajat
- Memahami persyaratan & prosedur dalam melakukan sertifikasi di Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP)
- Memahami persyaratan & prosedur dalam melakukan sertifikasi Tempat Uji Kompetensi (TUK) dan LSP cabang
- Memahami persyaratan & prosedur dalam lisensi
- Mampu berkomunikasi, baik dalam tulisan maupun lisan
- Mampu melaksanakan tugas sebagai Ketua Tim Pelaksana
- Mengikuti dan ditetepkan lulus pelatihan Asesor lisensi.
- Telah mencapai status Asesor Sertifikasi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP)
- Telah 5 kali memimpin Tim Asesmen Lisensi berdasarkan pedoman Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) No 201 dan No 202 dibawah supervisi dari Asesor Kepala
Syarat Menjadi Asesor Lisensi
Berikut ini adalah syarat menjadi asesor kepala menurut Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
- Pendidikan minimal Diploma 1(D1) atau yang sederajat
- Memahami persyaratan & prosedur dalam melakukan sertifikasi di Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP)
- Memahami persyaratan & prosedur dalam melakukan sertifikasi Tempat Uji Kompetensi (TUK) dan LSP cabang
- Memahami persyaratan & prosedur dalam lisensi
- Mampu berkomunikasi, baik dalam tulisan maupun lisan
- Telah mencapai status Asesor Sertifikasi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP)
- Telah mencapai status Calon Asesor lisensi
- Telah 5 kali memimpin Tim Asesmen Lisensi berdasarkan pedoman Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) No 201 dan No 202 dibawah supervisi dari Asesor Kepala
Syarat Menjadi Calon Asesor
Berikut ini adalah syarat menjadi asesor kepala menurut Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
- Pendidikan minimal Diploma 1(D1) atau yang sederajat
- Memahami persyaratan & prosedur dalam melakukan sertifikasi di Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP)
- Memahami persyaratan & prosedur dalam melakukan sertifikasi Tempat Uji Kompetensi (TUK) dan LSP cabang
- Memahami persyaratan & prosedur dalam lisensi
- Mampu berkomunikasi, baik dalam tulisan maupun lisan
Kode Etik Asesor
Asesor memiliki kode etik yang wajib dipatuhi oleh semua asesor, ada 7 (tujuh) kode etik yang wajib dipatuhi antara lain:
a) dapat dipercaya dan melakukan asesmen tanpa intervensi oleh siapapun.
b) memberikan informasi yang cukup kepada peserta asesmen mengenai proses sertifikasi.
c) tidak menerima apapun selain dari perjanjian kontrak
d) tidak menyebarluaskan hasil asesmen kepada siapapun
e) tidak melakukan tindakan yang merugikan pihak yang mengikuti asesmen
f) tidak melakukan tindakan yang merugikan pihak LSP
g) bersedia diperiksa oleh pihak yang memiliki otoritas
Masa Berlaku Asesor
Masa Berlaku Asesor atau Kartu registrasi berlaku sampai dengan 3 (tiga) tahun dan diterbitkan kembali untuk setiap pemohon yang memenuhi persyaratan. Masa Berlaku Asesor atau Kartu registrasi akan ditinjau setiap tiga tahun, dihitung dari bulan Januari tahun berikutnya setelah registrasi. Perpanjangan masa berlaku atau registrasi bergantung kepada kemampuan Asesor yang terdaftar untuk terus secara berkesinambungan memenuhi persyaratan sistem yang ada dan selama periode tiga tahun sebelumnya dan telah melaksanakan minimal lima kali assesmen yang diterima.
Kemampuan Yang Harus Dimiliki Asesor
Untuk menjadi seorang asesor kompetensi , maka harus memiliki 2 (dua) kemampuan yaitu:
- Kemampuan melakukan asesmen, meliputi metodologi asesmen, kode etik dalam asesmen, dan proses serta hasil dari asesmen
- Kemampuan teknis dari materi yang akan diasesmen,misal jika manjadi asesor dalam hal teknologi informasi maka seseorang harus memilik kemampuan teknis dari teknologi informasi.
Keuntungan Menjadi Asesor
Menjadi asesor artinya menjadi seorang yang memiliki kewenangan untuk memberikan nilai kepada pihak yang ingin diuji. Para peserta sebelum melakukan proses asesmen terlebih dahulu melakukan registrasi sesuai ketentuan, dengan adanya peserta asesor akan mendapat fee dari LSP atas jasanya dalam melakukan asesmen. Selain itu keuntungan menjadi asesor adalah akan mendapatkan relasi dari berbagai kalangan yang sangat bermanfaat kedepannya.
Cara Menjadi Asesor
Setelah semua persyaratan menjadi asesor terpenuhi, teman-teman bisa mendaftar disalah satu LSP yang terdaftar di BNSP. Untuk daftar LSP bisa teman-teman lihat di sini. Ingin menjadi asesor di bidang apa? Apakah bidang teknologi, human resource, tata boga atau lainnya.
LSP akan menjadwalkan pelatihan asesor dengan ketentuan dari masing-masing LSP yang berbeda. Pelatihan asesor biasanya memiliki durasi 5 hari dengan 8 jam pelaksanaan per harinya. Pelatih asesor adalah master asesor yang ditunjuk langsung oleh BNSP.
Itulah penjelasan lengkap tentang cara menjadi asesor, mulai dari pengertian, jenis-jenis asesor,syarat jadi asesor , kode etik asesor dan keuntungan menjadi asesor. semoga bermanfaat…
Like!! I blog quite often and I genuinely thank you for your information. The article has truly peaked my interest.
Saya berada di Jogja, memiliki beberapa sertitikat kompetensi, dan saya ingin meningkatkannya menjadi asesor. Pertanyaan saya:
1. Dimana bisa mendaftarkan diri menjadi calon asesor?
2. Berapa kisaran biaya yang dibutuhkan untuk mengikuti pelatihan dan ujian calon asesor?
Sekian, Terimakasih
untuk menjadi asesor kita harus ikut sebuah lembaga sertifikasi profesi, misal saya mw jadi asesor bidang TIK, maka saya mencari LSP bidang TIK, dan ikut pelatihan asesor yg d adakan oleh LSP tersebut..untuk pelatihan dan uji asesor sekitar 6,5 jt (sudah termasuk biaya pelatihan,ujian, akomodasi)
Pingback: canada pharmacy